PT Hijau Lestari Prakarsa Utama, Mempunyai Produk yang Disebut HWSF dan HWSM?

PT Hijau Lestari Prakarsa Utama Mempunyai Produk yang Disebut HWSF dan HWSM

Sesuai dengan peran dari PT Hijau Lestari Prakarsa Utama sendiri yaitu sebagai pelaku pengelolaan limbah B3 di bidang pemanfaatan limbah B3 mempunyai produk HWSF. Sesuai dengan teori arti dari pemanfaatan limbah B3 adalah Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan menghasilkan suatu produk. Produk yang dihasilkan oleh PT. HLPU sendiri seperti Ingot alumunium, bahan bakar alat, dan juga sebagai bahan alternatif pembuatan semen. Berdasarkan data bahwa pembuatan semen memerlukan bahan baku yang tidak dapat diperbarui yaitu kapur, dan juga bahan bakar yang tidak dapat diperbarui yaitu batu bara. Semakin banyaknya kebutuhan konsumen terkait semen sebagai bahan material bangunan sehingga menekan para industri semen untuk memikirkan bahan alternatif untuk bahan baku dan bahan bakar. Baca juga: PT HLPU (Hijau Lestari Prakarsa Utama) memanfaatkan limbah oli bekas yang termasuk limbah B3? Akhirnya PT. HLPU memiliki produk dari pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan baku alternatif dan bahan bakar alternatif pembuatan semen yaitu HWSM dan HWSF. HWSM atau Harzadous Waste Solid as Materials merupakan suatu produk yang bekerja sama dengan industri semen sebagai bahan baku alternatifnya atau dikenal dengan sebutan AM (Alternative Materials). Untuk komposisi pada setiap pax semen terdiri atar 30% AM (Alternative Materials) dan 70% kapur dan komposisi ini diperkirakan akan berubah sesuai dengan ketersediaan bahan, karena AM (Alternative Materials) disebut sudah bisa untuk menggantikan bahan kapur hampir kurang lebih 70%. Sedangkan HWSF atau Harzadous Waste Solid as Fuel merupakan suatu produk yang bekerja sama dengan industri semen sebagai bahan bakar alternatifnya atau dikenal dengan sebutan AF (Alternative Fuel) bahan yang mudah terbakar seperti karet, sol sepatu dan sejenisnya, dikelola dan dikirim dengan mengikuti aturan pemerintah yang berlaku untuk pemanfaatan limbah B3 sendiri.

PT Hijau Lestari Prakarsa Utama memanfaatkan limbah oli bekas yang termasuk limbah B3?

PT Hijau Lestari Prakarsa Utama memanfaatkan limbah oli bekas yang termasuk limbah B3

PT Hijau Lestari Prakarsa Utama merupakan perusahaan industri pemanfaatan limbah Berbahaya dan Beracun yang telah tervalidasi oleh pemerintah dalam prosesnya, salah satunya adalah pemanfaatan atau pengolahan limbah Oli Bekas. Oli bekas merupakan hasil sisa penggunaan untuk peralatan yang dapat bergerak ataupun mesin kendaraan yang berguna dalam merawat kondisi mesin kendaraan tetap prima, Oli sendiri dibutuhkan oleh semua kendaraan seperti mobil, motor, bis dan alat transportasi lainnya. Baca juga: Bingung dengan Sol Sepatu Bekas? PT HLPU Hadir Sebagai Pemanfaat Limbah Berdasarkan penggunaannya oli dapat digunakan dalam kurun waktu 3 bulan jika pemakaian kendaraan tidak terlalu sering dan jarak tempuh yang kecil. Menurut data pergantian oli untuk motor saat jarak tempuh 4.000 km dan untuk mobil 6.000 km. Pergantian oli tidak wajib dilakukan di bengkel tetapi dapat dilakukan secara mandiri, tetapi sebagian besar masyarakat menganggap remeh pembuangan oli bekas. Ternyata, oli bekas merupakan salah satu limbah B3 yang pembuangannya mempunyai aturan tersendiri. Berdasarkan kandungannya oli terdiri atas campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit. Kandungan tersebut sangat berbahaya untuk makhluk hidup dan lingkungannya. Jika tidak sengaja masuk ke dalam tubuh zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, syaraf, hingga memicu kanker. Menurut PP Pasal 3 Ayat (3) ” Limbah B3 Oli bekas bersumber dari : Sumber Tidak Spesifik. Minyak pelumas bekas dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan”. terdapat kode tertentu pada setiap limbah B3, untuk kode limbah minyak pelumas bekas atau oli bekas menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah B105d.Sedangkan Kategori Berbahaya untuk Minyak pelumas bekas menurut peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah kategori (2). Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Berdasarkan hal itu, pembuangan atau pengolahan oli bekas wajib melalui penanganan yang tepat. Pada PT. Hijau Lestari Prakarsa Utama, dapat melakukan pemanfaatan oli bekas yang melalui proses yang tepat. Pemanfaatan oli bekas tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk alat yang terdapat pada PT. Hijau Lestari Prakarsa Utama.

PT HLPU, Limbah Plastik dan Cara Penanggulangannya

PT HLPU Limbah Plastik dan Cara Penanggulangannya

PT Hijau Lestari Prakarsa Utama (PT HLPU) menerangkan bahwa berbagai kegiatan ataupun aktivitas manusia pasti selalu menggunakan limbah plastik, dengan penggunaan sedikit ataupun banyak tergantung dengan jumlah kegiatan yang memerlukan plastik dalam kategori benda yang berasal dari plastik ataupun plastik itu sendiri. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jenna R. Jambeck dari University of Georgia, pada tahun 2010 terdapat 275 juta ton sampah plastik yang dihasilkan di seluruh dunia. Sekitar 4,8-12,7 juta ton diantaranya terbuang dan mencemari perairan. Sedangkan negara Indonesia memiliki populasi pesisir sebesar 187,2 juta yang setiap tahunnya menghasilkan 3,22 juta ton sampah plastik yang tak terkelola dengan baik. Sekitar 0,48-1,29 juta ton dari sampah plastik tersebut diduga mencemari perairan indonesia. Baca Juga: Percayakan Limbah Industri Anda Ke PT Hijau Lestari Prakarsa Utama Pencemaran plastik di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Saat ini, industri industri minuman di Indonesia merupakan salah satu sektor yang pertumbuhannya paling pesat. Pada kuartal I-2019, pertumbuhan industri pengolahan minuman mencapai 24,2% secara tahunan (YoY) hanya kalah dari industri pakaian jadi. Dengan Pertumbuhan industri minuman yang sangat pesat menjadikan angka pertumbuhan jumlah sampah plastik yang semakin banyak. Terlebih saat ini kapasitas pengolahan limbah plastik masih terbilang minim. Oleh sebab itu, perlu adanya penanganan limbah ini. Pemerintah sudah mulai mencari cara yang paling efektif untuk mengurangi limbah plastok di negara Indonesia, meskipun cara yang dilakukan belum 100% dapat mengurangi penggunaan plastik tetapi cara ini dapat setidaknya mengurangi penggunaan plastik yaitu dengan membawa tas belanja yang terbuat dari kain, membawa tempat makan dan minum yang tidak terbuat dari plastik sekali pakai, serta penyuluhan tentang daur ulang plastik menjadi barang yang dapat digunakan dalam keseharian masyarakat. Penanggulangan limbah plastik sangat berkaitan dengan PT. Hijau Lestari Prakarsa Utama, limbah plastik sendiri tergolong sebagai limbah Anorganik, pada PT. Hijau Lestari Prakarsa Utama limbah plasti dan sejenisnya dikelola dengan cara dimanfaatkan sehingga sangat dapat mengurangi dampak limbah plastik di Indonesia.

Percayakan Limbah Industri Anda ke PT Hijau Lestari Prakarsa Utama

Percayakan Limbah-Industri-Anda ke PT Hijau Lestari Prakarsa Utama

Limbah industri merupakan sisa atau buangan dari proses industri, PT Hijau Lestari Prakarsa Utama menerangkan bahwa limbah memiliki beragam jenis tergantung dari jenis industri yang tengah dilangsungkan. Limbah juga ada yang berbahaya dan beracun, sehingga dibutuhkan penanganan dan pengolahan secara khusus. Pengelolaan limbah di industri juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 140 dari UU PPLH menyebutkan bahwa pelaku industri yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa adanya izin maka dikenai denda senilai Rp3 miliar. Adapun jenis-jenis limbah industri adalah: Cair. Merupakan hasil sisa dari kegiatan industri yang sudah tidak terpakai, dengan dilakukannya proses pengolahan pada limbah cair dapat menurunkan terjadinya resiko pencemaran yang berdampak pada Lingkungan. Padat. Limbah padat dihasilkan dari proses pengolahan atau sampah dari kegiatan industri dan tempat-tempat umum. Limbah industri padat dapat berupa limbah organik maupun limbah anorganik. Buangan sisa dari hasil kegiatan industri yang tergolong ke dalam limbah padat tidak hanya sisa produksi yang benar-benar memiliki wujud padat karena lumpur atau bubur juga tergolong ke dalam jenis limbah padat. Limbah padat yang dibuang di air akan menyebabkan pencemaran pada air tersebut serta dapat merusak atau bahkan membunuh ekosistem yang ada di dalamnya. Kemudian jika limbah padat dibuang di daratan tanpa dilakukan proses pengolahan terlebih dahulu akan menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Beberapa contoh limbah industri padat, yaitu sisa bahan pakaian, sampah plastik, potongan kayu, sisa bubur kertas, kabel, sisa bubur semen, dan besi. Gas. Limbah gas merupakan sampah hasil buangan dari kegiatan industri yang berwujud molekul gas. Molekul gas akan menjadi limbah jika memiliki jumlah yang berlebihan atau melebihi standar. Limbah ini akan menyebabkan pencemaran udara yang akan memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup jika tidak ditangani dengan baik. Beberapa contoh limbah gas hasil industri, yaitu kebocoran gas, asap pabrik, pembakaran pabrik, kelebihan gas metana, karbon monoksida, dan hidrogen peroksida Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu jenis limbah industri yang memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Limbah B3 perlu ditangani secara khusus karena memiliki kandungan zat beracun yang cukup tinggi. Pembuangan limbah B3 secara sembarangan, atau tanpa dilakukan proses pengolahan secara khusus terlebih dahulu akan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan makhluk hidup. Beberapa contoh kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3, yaitu industri pengolahan minyak pelumas, industri pengolahan semen, industri pengolahan bubur kertas, serta industri farmasi. Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memanfaatkan banyak produk dari industri farmasi. Karena itu, pengelolaan sampah atau limbah rumah sakit perlu diperhatikan. Berikut adalah buku yang menjelaskan mengenai pengelolaan limbah rumah sakit. Agar dapat menangani limbah industri dengan tepat dibutuhkan peralatan yang memadai dan juga adanya tenaga ahli yang memang memahami prosedurnya. PT Hijau Lestari Prakarsa Utama sebagai penyedia jasa layanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi untuk beragam industri siap membantu perusahaan Anda.